Oleh: Jabal Ali Husin Sab Bagi Arthur Schopenhauer, kehendak buta dan ketidaksadaran yang menentukan manusia, dunia dan sejarahnya. Baginya, akal budi manusia dikuasai oleh kehendak. Kehendak ibarat orang kuat yang buta mengangkat orang lumpuh yang dapat melihat. Manusia, dunia dan sejarah digerakkan oleh kehendak buta yang irasional tersebut. Kehendak yang tanpa alasan logis.kehendak irasional yang tak dapat benar-benar dipahami. Hidup manusia mengalami penderitaan karena kehendak yang menuntut untuk dipuaskan tak kunjung mendapat apa yang ia inginkan. Dan kehendak tidak punya tujuan akhir, ia senantiasa menghendaki. Akibatnya selalu ada penderitaan. Pemuasan satu keinginan menuntutnya untuk minta dipuaskan pada keinginan yang lain. Hal tersebut terjadi secara terus menerus hingga tidak ada kepuasan akhir. Hal inilah yang membuat Scopenhauer melihat secara pesimis hakikat kehidupan sebagai sebuah penderitaan yang tak kunjung henti. Ide tentang penderitaan juga...
Kritik Maulana Wahiduddin Khan kepada koleganya sesama ulama cum intelektual Anak Benua Hindia, Abul A'la Mawdudi bahwa politik bukanlah segalanya dalam Islam dan bukan satu-satunya cara untuk memeperjuangkan Islam. Maulana Wahiduddin Khan mengibaratkan cara pandang Mawdudi yang deterministik terhadap Islam dan politik mirip dengan pandangan Karl Marx bahwa permasalahan konflik dan penggerak sejarah bersumber dari satu sebab absolut yaitu masalah ekonomi (determinasi ekonomi).
Padahal politik dan elemen lainnya dari ajaran Islam bekerja secara bersamaan dan saling mempengaruhi dan bukan jadi satu-satunya faktor tunggal.
Meski demikian, tegaknya agama tidak menafikan peran politik atau kekuasaan sama sekali. Sebagaimana Imam Ghazali mengungkapkan bahwa agama menjaga negara dan negara menjaga agama.
Satu hal yang tidak kita sadari di negara muslim yang bukan negara Islam seperti Indonesia, negara telah benar-benar memastikan tegaknya bagian paling fundamental dari hukum syariah, yaitu:
1. Memastikan tegaknya shalat berjamaah secara berjamaah di mesjid-mesjid.
2. Memfasilitasi pembayaran zakat
3. Mengontrol dan memastikan kehalalan pada peredaran makanan-minuman dan produk turunannya.
4. Menetapkan awal ramadhan dan idul fitri untuk memastikan pelaksanaan ibadah puasa
5. Memfasilitasi pernikahan yang sesuai dengan hukum syariat Islam, beserta dengan urusan cerai 6. hukum pewarisan sesuai syariat Islam
7. Adanya Kementrian Agama dan Kantor Urusan Agama
8. Adanya lembaga majelis ulama (MUI) yang secara institusional sebagai lembaga resmi negara yang mengatur urusan ummat muslim.
9. Adanya pelajaran agama di dalam sistem dan institusi pendidikan umum di tingkat sekolah dan universitas di Indonesia.
10. Adanya institusi pendidikan Islam tingkat sekolah (MIN, MTsN, MAN) dan tingkat universitas (UIN, STAIN).
11. Negara memfasilitasi ummat muslim untuk berserikat dalam organisasi Islam yang dalam kehidupan bernegara berfungsi sebagai interest grup yang cukup mempengaruhi arah kebijakan pemerintah (Nahdhatul Ulama, Muhammadiyah, Perti, Persis, dll).
Dan mungkin masih banyak lagi.
Tanpa menjadi negara Islam atau negara yang menerapkan syariah, NKRI pun sejak awal kemerdekaan hingga sekarang telah menegakkan sebagian dari syariat dan hukum Islam, dimana relasi -NKRI-Islam-Muslim adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat dipisahkan.
Memisahkan antara agama dan negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita sebenarnya sudah menyalahi bagaimana negara ini berdiri dan berlangsung selama sekian lama. Juga upaya untuk menegakkan Islam dengan semangat keislaman, bukanlah suatu yang lantas layak dicurigai dan berlawanan dengan arah negara.
Bahkan, pertalian hubungan erat antara Islam dan negara yang seimbang dan berimbang adalah warisan dari pendahulu para bapak pejuang bangsa untuk terus kita lestarikan di masa depan agar terus terjaga dari dua titik ekstrim kiri dan kanan: sekularisme dan liberalisme yang mengarah pada penafian sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan ekstrim kanan yang benar-benar antipati terhadap Pancasila dan prinsip Bhineka Tunggal Ika.
Jabal Ali Husin Sab
Narasi Bangsa
Komentar
Posting Komentar